A. Jumlah Steering Gear
BKI mensyaratkan setiap kapal harus dilengkapi dengan sebuah sistem kemudi yang akan menjamin kemampuan olah gerak yang optimal, dilengkapi minimal 1 steering gear utama dan steering gear pembantu. Steering gear utama harus mampu memutar kemudi dengan sudut 350 port dan starboard dan pada saat kapal pada kecepatan beroperasi harus mampu berputar dalam waktu 28 detik yang digerakkan oleh tenaga listrik ataupun uap.
Untuk pengoperasian secara manual pada tongkat kemudi dengan diameter lebih kecil atau sama dengan 120 mm, putaran hand wheel secara manual mengubah posisi kemudi dari posisi terjauh tidak boleh melebihi 25 kali pemutaran sehingga gaya yang diperlukan tidak melebihi 25 N.
Kopling dipasang sedemikian rupa agar dapat menyalurkan seluruh Torsi dari tingkat kemudi. Adapun jenis-jenis kopling yang digunakan :
Ø Kopling Horizontal : Kopling ini ditempa bersama dengan tongkat kemudi.
Ø Kopling Konis :Dibuat sedemikian rupa sehingga torsi dengan pasti ditransmisikan oleh gesekan.
Ø Kopling Jepit : Kopling ini harus dibuat dari baja tuang atau dari pelat yang dilas.
Alat Penyetop
Gerakan dari tongkat kemudi yang memutar kemudi harus dibatasi pada setiap sisi oleh alat penyetop yang pondasinya dihubungkan dengan lambung kapal dengan konstruksi yang kuat.
Rem
Setiap instalasi kemudi harus dilengkapi dengan rem atau alat pengunci untuk menjamin agar kemudi tetap mantap pada posisinya.
Steering Gear harus dilengkapi dengan alat pencegah overload (kelebihan beban) yang berguna untuk memastikan torsi penggerak yang dibatasi oleh harga maksimum yang diizinkan.
Sistem kontrol steering Gear dan kemudi harus dapat dideteksi dari anjungan serta dari steering gear station diruang steering gear dan terdapat alat komunikasi dari dua ruangan tersebut.